Pengertian
Bank sperma adalah pengambilan sperma dari
donor sperma lalu di bekukan dan disimpan ke dalam larutan
nitrogen cair untuk mempertahankan fertilitas sperma. Dalam bahasa
medis bisa disebut juga Cryiobanking. Cryiobanking adalah
suatu teknik penyimpanan sel cryopreserved untuk digunakan di
kemudian hari. Pada dasarnya, semua sel dalam tubuh manusia dapat disimpan
dengan menggunakan teknik dan alat tertentu sehingga dapat bertahan hidup untuk
jangka waktu tertentu.
Hal ini dapat dilakukan pada suhu yang
relatif rendah. Teknik yang paling sering digunakan dan terbukti berhasil saat
ini adalah metode Controlled Rate Freezing, dengan
menggunakan gliserol dan egg yolk sebagai cryoprotectant untuk
mempertahankan integritas membran sel selama proses pendinginan dan pencairan.
Teknik cryobanking terhadap sperma manusia
telah memungkinkan adanya keberadaan donor semen, terutama untuk
pasangan-pasangan infertil. Tentu saja, semen-semen yang akan
didonorkan perlu menjalani serangkaian pemeriksaan, baik dari segi kualitas
sperma maupun dari segi pendonor seperti adanya kelainan-kelainan genetik.
Dengan adanya cryobanking ini,
semen dapat disimpan dalam jangka waktu lama, bahkan lebih dari 6 bulan (dengan
tes berkala terhadap HIV dan penyakit menular seksual lainnya selama
penyimpanan). Kualitas sperma yang telah disimpan dalam bank
sperma juga sama dengan sperma yang baru, sehingga memungkinkan untuk
proses ovulasi.
Selain digunakan untuk sperma-sperma yang
berasal dari donor, bank sperma juga dapat dipergunakan oleh
para suami yang produksi spermanya sedikit atau bahkan akan
terganggu. Telah disebutkan diatas, bank sperma dapat
dipergunakan oleh mereka yang produksi spermanya akan terganggu.
Maksudnya adalah pada mereka yang akan menjalani vasektomi atau
tindakan medis lain yang dapat menurunkan fungsi reproduksi seseorang.
Dengan bank sperma, semen dapat dibekukan dan disimpan
sebelum vasektomi untuk mempertahankan fertilitas sperma.
2. Sejarah Bank Sperma
Bank sperma atau kadang yang sering disebut bank
ayah, mulai tumbuh pada awal tahun 1980, berkembang setelah banyak
laki-laki yang menjarangkan anaknya atau melakukan vasektomi, namun
menyimpan spermanya di dalam bank sebagai cadangan
sewaktu-waktu dibutuhkan untuk memiliki anak laki.
Bank sperma diawali dari penemuan seorang pendeta katholik,
Spallanzani, tahun 1780 tentang inseminasi buatan (permanian
buatan). Penelitian ini berhasil membuahi seekor anjing betina ke dalam rahim
anjing betina tanpa disetubuhi anjing jantan namun dengan menyuntikkan sperma ke
dalam rahim anjing betina. Sementara itu inseminasi buatan
terhadap manusia dilakukan oleh Hunter, seorang sarjana.
Selanjutnya inseminasi buatan
melebar luas di daratan Eropa setalah di praktekkan tiap-tiap bangsa. Di
Amerika Serikat dan Eropa, inseminasi buatan dilakukan untuk
menolong orang yang mandul. Sementara di Rusia bertujuan untuk mengembangkan
manusia secara cepat, sebagai akibat persiapan mengalami kelangkaan manusia
akibat perang atom.
Bank sperma sebenarnya telah berdiri beberapa tahun yang
lalu, pada tahun 1980 di Escondido California yang didirikan oleh Robert
Graham, si kakek berumur 73 tahun, juga di Eropa, Dan di Guangdong Selatan
China, yang merupakan satu di antara lima bank sperma besar di
China, Sementara itu, Bank pusat sel embrio di
Shanghai, bank besar lain dari lima bank besar di China, meluncurkan layanan
baru yang mendorong kaum lelaki untuk menabung spermanya, demikian
laporan kantor berita Xinhua. Bank tersebut menawarkan layanan
penyimpanan sperma bagi kaum lelaki muda yang tidak berencana
untuk punya keturunan, namun mereka takut kalau nanti mereka tidak akan
menghasilkan semen yang cukup secara jumlah dan kualitas, ketika mereka
berencana untuk memiliki keluarga.
Kemajuan teknologi yang semakin
maju, inseminasi buatan prosesnya juga mengalami
kemajuan. Sperma yang diambil tidak langsung disuntikkan ke
rahim tapi disimpan dulu di bank sperma agar bertahan lama dan bisa dibutuhkan
sewaktu-waktu.
Latar belakang munculnya bank sperma antara
lain adalah sebagai berikut :
a. Keinginan memperoleh atau menolong untuk
memperoleh keturunan pada seorang pasangan suami istri yang tidak mempunyai
anak (mandul).
b. Memperoleh generasi jenius atau orang
super.
c. Mengembangbiakkan manusia secara cepat
untuk menghindarkan kepunahan manusia.
d. Untuk memilih jenis anak yang ideal sesuai
yang dikehendaki.
e. Mengembangkan kemajuan teknologi terutama
dalam bidang kedokteran.
Menurut Werner (2008), Beberapa alasan
seseorang akhirnya memutuskan untuk menyimpan spermanya pada cryobanking,
antara lain:
a. Seseorang akan menjalani beberapa
pengobatan terus menerus yang dapat mengurangi produksi dan kualitas sperma.
Beberapa contoh obat tersebut adalah sulfasalazine, methotrexate.
b. Seseorang memiliki kondisi medis yang
dapat mempengaruhi kemampuan orang tersebut untuk ejakulasi (misal: sklerosis
multipel, diabetes).
c. Seseorang akan menjalani perawatan
penyakit kanker yang mungkin akan mengurangi atau merusak produksi dan
kualitas sperma (misal: kemoterapi, radiasi).
d. Seseorang akan memasuki daerah kerja yang
berbahaya yang memungkinkan orang tersebut terpapar racun reproduktif.
e. Seseorang akan menjalani beberapa prosedur
yang dapat mempengaruhi kondisi testis, prostat, atau kemampuan ejakulasinya
(misal: operasi usus besar, pembedahan nodus limpha, operasi prostat).
f. Seseorang akan menjalani vasektomi.
Adapun salah satu tujuan diadakan bank
sperma adalah semata-mata untuk membantu pasangan suami isteri yang
sulit memperoleh keturunan dan menghindarkan dari kepunahan sama halnya
dengan latarbelakang munculnya bank sperma seperti
yang telah dijelaskan diatas.
Tentang proses pelaksanaan sperma yang
akan di ambil atau di beli dari bank sperma untuk dimasukkan ke
dalam alat kelamin perempuan (ovum) agar bisa hamil disebut
dengan inseminasi buatan yaitu suatu cara atau
teknik memperoleh kehamilan tanpa melalui persetubuhan. Pertama setelah sel
telur dan sperma di dapat atau telah di beli dari bank sperma yang
telah dilakukan pencucian sperma dengan
tujuan memisahkan sperma yang
motil dengan sperma yang
tidak motil/mati. Sesudah itu antara sel telur dan sperma dipertemukan. Jika
dengan teknik in
vitro, kedua calon bibit tersebut dipertemukan dalam cawan
petri, tetapi teknik TAGIT sperma langsung
disemprotkan kedalam rahim. Untuk menghindari kemungkinan kegagalan, penenaman
bibit biasanya lebih dari satu. Embrio yang tersisa kemudian disimpan beku atau
dibuang.
3. Permasalahan Bank Sperma Ditinjau dari
Hukum Islam
a. Pengambilan Sperma
Sperma yang didonorkan ke bank sperma berasal
dari dua pendonor. Pertama, sperma dititipkan oleh suami
sendiri dan hanya akan digunakan oleh istrinya. Kedua, sperma berasal
dari seorang pendonor yang dirahasiakan dan dapat dibeli dan dipakai untuk
siapa saja.
Untuk
pengambilan sperma dapat dilakukan dengan berbagai cara:
1) Onani.
2) Senggama terputus.
3) Dihisan langsung dari pelir, testis,
kelenjar kelamin laki-laki.
4) Jimak memakai kondom.
5) Sperma yang
ditumpahkan ke dalam vagina, yang dihisap secara cepat dengan alat kedokteran.
Dari cara tersebut diatas, cara yang
terbaik adalah dengan onani. Sperma yang keluar ditampung ke
dalam tabung steril yang kemudian dapat disimpan.
Secara umum islam memandang
melakukan onani merupakan tergolong perbuatan yang tidak etis. Mengenai masalah
hukum onani, ada perbedaaan pendapat. Ada yang mengharamkan secara
mutlak dan ada yang mengharamkan pada suatu hal-hal tertentu, ada yang
mewajibkan juga pada hal-hal tertentu, dan ada pula yang menghukumi makruh.
Sayyid Sabiq mengatakan bahwa Malikiyah, Syafi`iyah, dan Zaidiyah menghukumi
haram. Alasan yang dikemukakan adalah bahwa Allah SWT memerintah kan menjaga
kemaluan dalam segala keadaan kecuali kepada isteri dan budak yang dimilikinya.
Hanabilah berpendapat bahwa onani memang haram, tetapi kalau karena takut zina,
maka hukumnya menjadi wajib, karena mengambil yang lebih ringan dari suatu
kemudharatan adalah wajib.
Kalau tidak ada alasan yang senada dengan
itu maka onani hukumnya haram. Ibnu hazim berpendapat bahwa onani hukumnya
makruh, tidak berdosa tetapi tidak etis.
b. Status Anak yang Lahir dengan Inseminasi Buatan
Sebagaimana
telah dijelaskan di atas, sperma di bank sperma berasal
dari sperma suami dan sperma pendonor. Sperma yang
diambil dari bank dapat digunakan dengan cara inseminasi buatan. Inseminasi buatan dengan sperma suami
sendiri, dilakukan karena ada kelainan yang dialami suami atau istri. Apabila
hal ini dilakukan dan menghasilkan anak, maka jelas status anak adalah anak
yang sah, anak yang terlahir dari suami istri yang terikat dalam perkawinan
yang sah.
Adapun inseminasi buatan yang
dilakukan dengan sperma pendonor di latarbelakangi
dengan motivasi lain, bukan alasan kesehatan. Inseminasi buatan dengan sperma donor
inilah yang memunculkan permasalahan. Dalam hukum Islam masalah
yang timbul adalah mengenai status anak yang lahir dari inseminasi
buatan tersebut.
Kebanyakan
dalam inseminasi buatan dengan sperma donor,
wanita tidak mengetahui siapa pendonor sperma tersebut. Bank
sperma merahasiakan pendonornya dan biasanya hanya meberitahukan
standar sperma dan jenis sperma yang
diinginkan. Keterangan itu dapat meliputi: ber-IQ sekian, warna kulit, warna
rambut, kebangsaan, tinggi dan berat badan, tanpa keterangan nama siapa yang
mendonorkannya.
Wanita
yang melahirkan dari sperma donor maka status anaknya menjadi
suatu masalah berkaitan dengan penetapan nasab. Anak tidak bisa dinisbatkan
kepada suami istri yang melahirkan, syariat Islam maupun akal tidak bisa
menerimanya, karena yang punya sperma bukanlah suaminya.
Dinisbatkan kepada pemberi donor juga tidak bisa karena mereka tidak dalam
perkawinan yang sah. Satu kemungkinan, anak tersebut disamakan dengan anak
zina, yakni dihubungkan kepada ibunya.
Berikut
pendapat beberapa ulama:
1) Syekh Ahmad Abdu Daim
Anggota fatwa Al-Azhar University
berpendapat: nasab anak inseminasi buatan dengan sperma donor
sama dengan nasab anak hasil perzinaan. “tetapi apabila diambil dari istri lain
atau suami lain hukumnya haram, karena janin bayi itu samalah dengan hasil
perzinaan dan dia tidak mempunyai keturunan dari pihak bapak dan tidak dari
pihak ibu”.
2) Zakaria Ahmad Al Bari
Nasab anak itu sama dengan nasabnya anak
hasil zina, artinya hanya dihubungkan kepada ibu yang melahirkannya.
3) Mahmoud Syaltout
Beliau menegaskan “Penghamilan buatan
adalah pelanggaran yang tercela dan dosa yang besar. Perbuatan itu setaraf
dengan zina dan akibatnya pun sama pula”. Artinya anak yang terlahir kemudian
nasabnya seperti anak zina, yakni nasabnya hanya dihubungkan kepada ibunya.
4) Ayatullah Sayyid Muhsin at Thabathabai
al-Hakim
Ulama besar ini berpendapat bahwa anak
inseminasi buatan dengan sperma donor nasabnya dihubungkan kepada ibunya,
mengingat pada hakikatnya anak itu betul-betul anaknya. Dengan pendapat seperti
itu maka anak inseminasi buatan nasabnya dihubungkan kepada ibunya.
c. Pengaruh Inseminasi Buatan
Terhadap Hukum Waris
Hukum
waris erat hubungannya dengan nasab. Apabila nasab seseorang tidak jelas maka
akan sulit pula masalah warisnya. Nasab anak yang terlahir dengan inseminasi buatan
dengan sperma suaminya maka anak tersebut dinisbatkan kepada suaminya. Anak
yang terlahir dengan sperma donor nasabnya dihubungkan kepada ibu yang
melahirkannya.
Pada inseminasi buatan
dengan sperma sendiri tidak menimbulkan masalah dalam hukum waris. Hukum
warisnya diperlakukan seperti anak yang terlahir alamiah, yaitu melalui sebab
persetubuhan ayah-ibunya. Apabila ayahnya meninggal maka anak itu juga berhak
menerima warisan.
Lain
halnya dengan inseminasi sperma donor, yang menimbulkan
permasalahan dalam hukum waris dimana anak yang disangka anaknya ternyata bukan
anaknya. Nasabnya tidak dihubungkan kepada suami dari ibu yang melahirkan,
padahal kunci persoalan waris terletak pada nasab. Oleh karena hubungan nasab
antara anak dengan suami dari istri yang melahirkan tidak ada maka antara
keduanya tidak saling mewarisi. Jika suami ibunya itu meninggal dunia maka si
anak tidak berhak mendapat warisan darinya, begitu juga sebaliknya.
Dokter
haji Kusnadi ketua PKU/Unit KB Muhammadiyah menyatakan: “Dari segi
hukum, anak hasil inseminasi buatan donor ini sama dengan anak pungut (adopsi)
dalam segi waris”. Sebagaimana diketahui bahwa anak pungut tidak berhak
mendapat bagian warisan dari ayah angkatnya, maka demikian pula anak hasil
inseminasi buatan tidak berhak mendapat warisan dari suami si ibu yang
melahirkannya, meskipun ia berhak mendapat warisan dari ibunya. Nasab hanya
dihubungkan dengan ibunya, begitu juga dalam masalah warisnya, seperti
ditunjuki hadis:
Dari
Amr bin Syu’aib dari bapaknya dari datuknya berkata: “Rasulullah telah
memutuskan tentang anak dari suami istri yang bermula’anah, bahwa si anak dapat
warisan dari ibunya dan ibunya dapat warisan dari anaknya”. (HR Ahmad)
d. Hukum Bank Sperma
Diantara
fuqaha yang memperbolehkan/menghalalkan inseminasi buatan yang
bibitnya berasal dari suami-isteri ialah Syaikh Mahmud Saltut, Syaikh Yusuf
al-Qardhawy, Ahmad al-Ribashy, dan Zakaria Ahmad al-Barry. Secara organisasi,
yang menghalalkan inseminasi buatan jenis ini Majelis Pertimbangan Kesehatan
dan Syara`a Depertemen Kesehatan RI, Mejelis Ulama` DKI jakarta, dan lembaga
islam OKI yang berpusat di Jeddah .
Untuk
dari suami-isteri dan ditanamkan pada orang lain atau lain sebagainya selain
hal yang diatas demi kehati-hatiannya maka ulama dalam kasus ini mengharamkannya.
Diantaranya adalah Lembaga fiqih islam OKI, Majelis Ulama DKI Jakarta, Mahmud
Syaltut, Yusuf al-Qardhawy, al-Ribashy dan zakaria ahmad al-Barry dengan
pertimbangan dikhawatirkan adanya percampuran nasab dan hal-hal yang tidak
diinginkan lainnya. Hal ini sesuai dengan keputusan Majelis Ulama Indonesia
tentang masalah bayi tabung atau inseminasi buatan : Dewan
Pimpinan Majelis Ulama Indonesia.
“Praktek
jual beli sperma melalui bank sperma menurut Hukum Islam adalah haram. Karena
pembeli yaitu perempuan yang memasukkan sperma yang dibelinya dari
bank sperma ke dalam alat kelaminnya agar bisa hamil dengan inseminasi
buatan yaitu suatu cara atau teknik memperoleh kehamilan tanpa melalui
persetubuhan, padahal sperma yang dimasukkan tadi ke dalam alat kelamin
perempuan adalah harus dengan seks dalamsuatu ikatan perkawinan. Oleh karena
itu menggunakan sperma bukan melalui melakukan hubungan seks dalam suatu ikatan
perkawinan disebut zina dan didalam Islam terdapat beberapa yang
dibenarkan oleh syariat untuk dijadikan barang jual beli seperti dalam syarat
sahnya perjanjian jual beli yang salah satunya adalah benda-benda yang dapat
dijadikan sebagai objek jual beli haruslah memenuhi persyaratan yaitu adalah
dapat dimanfaatkan karena barang yang diperjualbelikan harus mempunyai manfaat,
karena sperma manusia bukanlah barang maka tidak boleh menjualnya.
Mengingat sperma tersebut bukan barang jadi tidak
dibolehkan bagi kita mengambil manfaat atau Intifa’dengan sperma tersebut
sehingga mengambil manfaat dari sperma adalah haram
karena bukanlah suatu barang yang diperbolehkan menjualnya.
Teknik inseminasi buatan dari bank
sperma menurut Hukum Islam adalah boleh jika dilakukan dengan sperma dan
ovum suami istri, baik dengan cara mengambil sperma suami yang
disuntikkan ke dalam vagina istri, maupun dengan cara pembuahan dilakukan
diluar rahim, kemudian buahnya (vertilezed ovum) ditanam
didalam rahim istri, ini dibolehkan asal keadaan suami istri tersebut
benar-benar memerlukannya tapi teknik inseminasi buatan yang
melibatkan pihak ketiga hukumnya haram karena alasan syariat tentang haramnya
keterlibatan (benih atau rahim) pihak ketiga tersebut merujuk kepada maksud
larangan berbuat zina dan teknik inseminasi buatan lebih
disebabkan karena faktor sulitnya terjadi pembuahan alamiah karena sperma suami
yang lemah atau tidak terjadinya pertemuan secara alamiah antara sperma
dan sel telur atau inseminasi buatanyang dilakukan untuk
menolong pasangan yang mandul.
No comments:
Post a Comment