Laman

Translate

Thursday, February 18, 2016

BANK SPERMA

Pengertian
Bank sperma adalah pengambilan sperma dari donor sperma lalu di bekukan dan disimpan ke dalam larutan nitrogen cair untuk mempertahankan fertilitas sperma. Dalam bahasa medis bisa disebut juga Cryiobanking. Cryiobanking adalah suatu teknik penyimpanan sel cryopreserved untuk digunakan di kemudian hari. Pada dasarnya, semua sel dalam tubuh manusia dapat disimpan dengan menggunakan teknik dan alat tertentu sehingga dapat bertahan hidup untuk jangka waktu tertentu.


Hal ini dapat dilakukan pada suhu yang relatif rendah. Teknik yang paling sering digunakan dan terbukti berhasil saat ini adalah metode Controlled Rate Freezing, dengan menggunakan gliserol dan egg yolk sebagai cryoprotectant untuk mempertahankan integritas membran sel selama proses pendinginan dan pencairan. Teknik cryobanking terhadap sperma manusia telah memungkinkan adanya keberadaan donor semen, terutama untuk pasangan-pasangan infertil. Tentu saja, semen-semen yang akan didonorkan perlu menjalani serangkaian pemeriksaan, baik dari segi kualitas sperma maupun dari segi pendonor seperti adanya kelainan-kelainan genetik.
Dengan adanya cryobanking ini, semen dapat disimpan dalam jangka waktu lama, bahkan lebih dari 6 bulan (dengan tes berkala terhadap HIV dan penyakit menular seksual lainnya selama penyimpanan). Kualitas sperma yang telah disimpan dalam bank sperma juga sama dengan sperma yang baru, sehingga memungkinkan untuk proses ovulasi.
Selain digunakan untuk sperma-sperma yang berasal dari donor, bank sperma juga dapat dipergunakan oleh para suami yang produksi spermanya sedikit atau bahkan akan terganggu. Telah disebutkan diatas, bank sperma dapat dipergunakan oleh mereka yang produksi spermanya akan terganggu. Maksudnya adalah pada mereka yang akan menjalani vasektomi atau tindakan medis lain yang dapat menurunkan fungsi reproduksi seseorang. Dengan bank sperma, semen dapat dibekukan dan disimpan sebelum vasektomi untuk mempertahankan fertilitas sperma.

2.    Sejarah Bank Sperma
Bank sperma atau kadang yang sering disebut bank ayah, mulai tumbuh pada awal tahun 1980, berkembang setelah banyak laki-laki yang menjarangkan anaknya atau melakukan vasektomi, namun menyimpan spermanya di dalam bank sebagai cadangan sewaktu-waktu dibutuhkan untuk memiliki anak laki.
Bank sperma diawali dari penemuan seorang pendeta katholik, Spallanzani, tahun 1780 tentang inseminasi buatan (permanian buatan). Penelitian ini berhasil membuahi seekor anjing betina ke dalam rahim anjing betina tanpa disetubuhi anjing jantan namun dengan menyuntikkan sperma ke dalam rahim anjing betina. Sementara itu inseminasi buatan terhadap manusia dilakukan oleh Hunter, seorang sarjana.
Selanjutnya inseminasi buatan melebar luas di daratan Eropa setalah di praktekkan tiap-tiap bangsa. Di Amerika Serikat dan Eropa, inseminasi buatan dilakukan untuk menolong orang yang mandul. Sementara di Rusia bertujuan untuk mengembangkan manusia secara cepat, sebagai akibat persiapan mengalami kelangkaan manusia akibat perang atom.
Bank sperma sebenarnya telah berdiri beberapa tahun yang lalu, pada tahun 1980 di Escondido California yang didirikan oleh Robert Graham, si kakek berumur 73 tahun, juga di Eropa, Dan di Guangdong Selatan China, yang merupakan satu di antara lima bank sperma besar di China, Sementara itu, Bank pusat sel embrio di Shanghai, bank besar lain dari lima bank besar di China, meluncurkan layanan baru yang mendorong kaum lelaki untuk menabung spermanya, demikian laporan kantor berita Xinhua. Bank tersebut menawarkan layanan penyimpanan sperma bagi kaum lelaki muda yang tidak berencana untuk punya keturunan, namun mereka takut kalau nanti mereka tidak akan menghasilkan semen yang cukup secara jumlah dan kualitas, ketika mereka berencana untuk memiliki keluarga.
Kemajuan teknologi yang semakin maju, inseminasi buatan prosesnya juga mengalami kemajuan. Sperma yang diambil tidak langsung disuntikkan ke rahim tapi disimpan dulu di bank sperma agar bertahan lama dan bisa dibutuhkan sewaktu-waktu.
Latar belakang munculnya bank sperma antara lain adalah sebagai berikut :
a.    Keinginan memperoleh atau menolong untuk memperoleh keturunan pada seorang pasangan suami istri yang tidak mempunyai anak (mandul).
b.    Memperoleh generasi jenius atau orang super.
c.    Mengembangbiakkan manusia secara cepat untuk menghindarkan kepunahan manusia.
d.    Untuk memilih jenis anak yang ideal sesuai yang dikehendaki. 
e.    Mengembangkan kemajuan teknologi terutama dalam bidang kedokteran.
Menurut Werner (2008), Beberapa alasan seseorang akhirnya memutuskan untuk menyimpan spermanya pada cryobanking, antara lain:
a.    Seseorang akan menjalani beberapa pengobatan terus menerus yang dapat mengurangi produksi dan kualitas sperma. Beberapa contoh obat tersebut adalah sulfasalazine, methotrexate.
b.    Seseorang memiliki kondisi medis yang dapat mempengaruhi kemampuan orang tersebut untuk ejakulasi (misal: sklerosis multipel, diabetes).
c.    Seseorang akan menjalani perawatan penyakit kanker yang mungkin akan mengurangi atau merusak produksi dan kualitas sperma (misal: kemoterapi, radiasi).
d.    Seseorang akan memasuki daerah kerja yang berbahaya yang memungkinkan orang tersebut terpapar racun reproduktif.
e.    Seseorang akan menjalani beberapa prosedur yang dapat mempengaruhi kondisi testis, prostat, atau kemampuan ejakulasinya (misal: operasi usus besar, pembedahan nodus limpha, operasi prostat).
f.     Seseorang akan menjalani vasektomi.
Adapun salah satu tujuan diadakan bank sperma adalah semata-mata untuk membantu pasangan suami isteri yang sulit memperoleh keturunan dan menghindarkan dari kepunahan sama halnya dengan latarbelakang munculnya bank sperma seperti yang telah dijelaskan diatas.
Tentang proses pelaksanaan sperma yang akan di ambil atau di beli dari bank sperma untuk dimasukkan ke dalam alat kelamin perempuan (ovum) agar bisa hamil disebut dengan inseminasi buatan yaitu suatu cara atau teknik memperoleh kehamilan tanpa melalui persetubuhan. Pertama setelah sel telur dan sperma di dapat atau telah di beli dari bank sperma yang telah dilakukan pencucian sperma dengan tujuan memisahkan sperma yang motil dengan sperma yang tidak motil/mati. Sesudah itu antara sel telur dan sperma dipertemukan. Jika dengan teknik in vitro, kedua calon bibit tersebut dipertemukan dalam cawan petri, tetapi teknik TAGIT sperma langsung disemprotkan kedalam rahim. Untuk menghindari kemungkinan kegagalan, penenaman bibit biasanya lebih dari satu. Embrio yang tersisa kemudian disimpan beku atau dibuang.

3.    Permasalahan Bank Sperma Ditinjau dari Hukum Islam
a.    Pengambilan Sperma
Sperma yang didonorkan ke bank sperma berasal dari dua pendonor. Pertama, sperma dititipkan oleh suami sendiri dan hanya akan digunakan oleh istrinya. Kedua, sperma berasal dari seorang pendonor yang dirahasiakan dan dapat dibeli dan dipakai untuk siapa saja.
Untuk pengambilan sperma dapat dilakukan dengan berbagai cara:
1)    Onani.
2)   Senggama terputus.
3)   Dihisan langsung dari pelir, testis, kelenjar kelamin laki-laki.
4)   Jimak memakai kondom.
5)   Sperma yang ditumpahkan ke dalam vagina, yang dihisap secara cepat dengan alat kedokteran.
Dari cara tersebut diatas, cara yang terbaik adalah dengan onani. Sperma yang keluar ditampung ke dalam tabung steril yang kemudian dapat disimpan.
Secara umum islam memandang melakukan onani merupakan tergolong perbuatan yang tidak etis. Mengenai masalah hukum onani, ada perbedaaan pendapat. Ada yang mengharamkan secara mutlak dan ada yang mengharamkan pada suatu hal-hal tertentu, ada yang mewajibkan juga pada hal-hal tertentu, dan ada pula yang menghukumi makruh. Sayyid Sabiq mengatakan bahwa Malikiyah, Syafi`iyah, dan Zaidiyah menghukumi haram. Alasan yang dikemukakan adalah bahwa Allah SWT memerintah kan menjaga kemaluan dalam segala keadaan kecuali kepada isteri dan budak yang dimilikinya. Hanabilah berpendapat bahwa onani memang haram, tetapi kalau karena takut zina, maka hukumnya menjadi wajib, karena mengambil yang lebih ringan dari suatu kemudharatan adalah wajib.
Kalau tidak ada alasan yang senada dengan itu maka onani hukumnya haram. Ibnu hazim berpendapat bahwa onani hukumnya makruh, tidak berdosa tetapi tidak etis.
b.    Status Anak yang Lahir dengan Inseminasi Buatan
Sebagaimana telah dijelaskan di atas, sperma di bank sperma berasal dari sperma suami dan sperma pendonor. Sperma yang diambil dari bank dapat digunakan dengan cara inseminasi buatan. Inseminasi buatan dengan sperma suami sendiri, dilakukan karena ada kelainan yang dialami suami atau istri. Apabila hal ini dilakukan dan menghasilkan anak, maka jelas status anak adalah anak yang sah, anak yang terlahir dari suami istri yang terikat dalam perkawinan yang sah.
Adapun inseminasi buatan yang dilakukan dengan sperma pendonor di latarbelakangi dengan motivasi lain, bukan alasan kesehatan. Inseminasi buatan dengan sperma donor inilah yang memunculkan permasalahan. Dalam hukum Islam masalah yang timbul adalah mengenai status anak yang lahir dari inseminasi buatan tersebut.
Kebanyakan dalam inseminasi buatan dengan sperma donor, wanita tidak mengetahui siapa pendonor sperma tersebut. Bank sperma merahasiakan pendonornya dan biasanya hanya meberitahukan standar sperma dan jenis sperma yang diinginkan. Keterangan itu dapat meliputi: ber-IQ sekian, warna kulit, warna rambut, kebangsaan, tinggi dan berat badan, tanpa keterangan nama siapa yang mendonorkannya.
Wanita yang melahirkan dari sperma donor maka status anaknya menjadi suatu masalah berkaitan dengan penetapan nasab. Anak tidak bisa dinisbatkan kepada suami istri yang melahirkan, syariat Islam maupun akal tidak bisa menerimanya, karena yang punya sperma bukanlah suaminya. Dinisbatkan kepada pemberi donor juga tidak bisa karena mereka tidak dalam perkawinan yang sah. Satu kemungkinan, anak tersebut disamakan dengan anak zina, yakni dihubungkan kepada ibunya.
Berikut pendapat beberapa ulama:
1)    Syekh Ahmad Abdu Daim
Anggota fatwa Al-Azhar University berpendapat: nasab anak inseminasi buatan dengan sperma donor sama dengan nasab anak hasil perzinaan. “tetapi apabila diambil dari istri lain atau suami lain hukumnya haram, karena janin bayi itu samalah dengan hasil perzinaan dan dia tidak mempunyai keturunan dari pihak bapak dan tidak dari pihak ibu”.
2)   Zakaria Ahmad Al Bari
Nasab anak itu sama dengan nasabnya anak hasil zina, artinya hanya dihubungkan kepada ibu yang melahirkannya.
3)   Mahmoud Syaltout
Beliau menegaskan “Penghamilan buatan adalah pelanggaran yang tercela dan dosa yang besar. Perbuatan itu setaraf dengan zina dan akibatnya pun sama pula”. Artinya anak yang terlahir kemudian nasabnya seperti anak zina, yakni nasabnya hanya dihubungkan kepada ibunya.
4)   Ayatullah Sayyid Muhsin at Thabathabai al-Hakim
Ulama besar ini berpendapat bahwa anak inseminasi buatan dengan sperma donor nasabnya dihubungkan kepada ibunya, mengingat pada hakikatnya anak itu betul-betul anaknya. Dengan pendapat seperti itu maka anak inseminasi buatan nasabnya dihubungkan kepada ibunya.
c.    Pengaruh Inseminasi Buatan Terhadap Hukum Waris
Hukum waris erat hubungannya dengan nasab. Apabila nasab seseorang tidak jelas maka akan sulit pula masalah warisnya. Nasab anak yang terlahir dengan inseminasi buatan dengan sperma suaminya maka anak tersebut dinisbatkan kepada suaminya. Anak yang terlahir dengan sperma donor nasabnya dihubungkan kepada ibu yang melahirkannya.
Pada inseminasi buatan dengan sperma sendiri tidak menimbulkan masalah dalam hukum waris. Hukum warisnya diperlakukan seperti anak yang terlahir alamiah, yaitu melalui sebab persetubuhan ayah-ibunya. Apabila ayahnya meninggal maka anak itu juga berhak menerima warisan.
Lain halnya dengan inseminasi sperma donor, yang menimbulkan permasalahan dalam hukum waris dimana anak yang disangka anaknya ternyata bukan anaknya. Nasabnya tidak dihubungkan kepada suami dari ibu yang melahirkan, padahal kunci persoalan waris terletak pada nasab. Oleh karena hubungan nasab antara anak dengan suami dari istri yang melahirkan tidak ada maka antara keduanya tidak saling mewarisi. Jika suami ibunya itu meninggal dunia maka si anak tidak berhak mendapat warisan darinya, begitu juga sebaliknya.
Dokter haji Kusnadi ketua PKU/Unit KB Muhammadiyah menyatakan: “Dari segi hukum, anak hasil inseminasi buatan donor ini sama dengan anak pungut (adopsi) dalam segi waris”. Sebagaimana diketahui bahwa anak pungut tidak berhak mendapat bagian warisan dari ayah angkatnya, maka demikian pula anak hasil inseminasi buatan tidak berhak mendapat warisan dari suami si ibu yang melahirkannya, meskipun ia berhak mendapat warisan dari ibunya. Nasab hanya dihubungkan dengan ibunya, begitu juga dalam masalah warisnya, seperti ditunjuki hadis:
Dari Amr bin Syu’aib dari bapaknya dari datuknya berkata: “Rasulullah telah memutuskan tentang anak dari suami istri yang bermula’anah, bahwa si anak dapat warisan dari ibunya dan ibunya dapat warisan dari anaknya”. (HR Ahmad)
d.    Hukum Bank Sperma
Diantara fuqaha yang memperbolehkan/menghalalkan inseminasi buatan yang bibitnya berasal dari suami-isteri ialah Syaikh Mahmud Saltut, Syaikh Yusuf al-Qardhawy, Ahmad al-Ribashy, dan Zakaria Ahmad al-Barry. Secara organisasi, yang menghalalkan inseminasi buatan jenis ini Majelis Pertimbangan Kesehatan dan Syara`a Depertemen Kesehatan RI, Mejelis Ulama` DKI jakarta, dan lembaga islam OKI yang berpusat di Jeddah .
Untuk dari suami-isteri dan ditanamkan pada orang lain atau lain sebagainya selain hal yang diatas demi kehati-hatiannya maka ulama dalam kasus ini mengharamkannya. Diantaranya adalah Lembaga fiqih islam OKI, Majelis Ulama DKI Jakarta, Mahmud Syaltut, Yusuf al-Qardhawy, al-Ribashy dan zakaria ahmad al-Barry dengan pertimbangan dikhawatirkan adanya percampuran nasab dan hal-hal yang tidak diinginkan lainnya. Hal ini sesuai dengan keputusan Majelis Ulama Indonesia tentang masalah bayi tabung atau inseminasi buatan : Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia.
“Praktek jual beli sperma melalui bank sperma menurut Hukum Islam adalah haram. Karena pembeli yaitu perempuan yang memasukkan sperma yang dibelinya dari bank sperma ke dalam alat kelaminnya agar bisa hamil dengan inseminasi buatan yaitu suatu cara atau teknik memperoleh kehamilan tanpa melalui persetubuhan, padahal sperma yang dimasukkan tadi ke dalam alat kelamin perempuan adalah harus dengan seks dalamsuatu ikatan perkawinan. Oleh karena itu menggunakan sperma bukan melalui melakukan hubungan seks dalam suatu ikatan perkawinan disebut zina dan didalam Islam terdapat beberapa yang dibenarkan oleh syariat untuk dijadikan barang jual beli seperti dalam syarat sahnya perjanjian jual beli yang salah satunya adalah benda-benda yang dapat dijadikan sebagai objek jual beli haruslah memenuhi persyaratan yaitu adalah dapat dimanfaatkan karena barang yang diperjualbelikan harus mempunyai manfaat, karena sperma manusia bukanlah barang maka tidak boleh menjualnya.
Mengingat sperma tersebut bukan barang jadi tidak dibolehkan bagi kita mengambil manfaat atau Intifa’dengan sperma tersebut sehingga mengambil manfaat dari sperma adalah haram karena bukanlah suatu barang yang diperbolehkan menjualnya. 
Teknik inseminasi buatan dari bank sperma menurut Hukum Islam adalah boleh jika dilakukan dengan sperma dan ovum suami istri, baik dengan cara mengambil sperma suami yang disuntikkan ke dalam vagina istri, maupun dengan cara pembuahan dilakukan diluar rahim, kemudian buahnya (vertilezed ovum) ditanam didalam rahim istri, ini dibolehkan asal keadaan suami istri tersebut benar-benar memerlukannya tapi teknik inseminasi buatan yang melibatkan pihak ketiga hukumnya haram karena alasan syariat tentang haramnya keterlibatan (benih atau rahim) pihak ketiga tersebut merujuk kepada maksud larangan berbuat zina dan teknik inseminasi buatan lebih disebabkan karena faktor sulitnya terjadi pembuahan alamiah karena sperma suami yang lemah atau tidak terjadinya pertemuan secara alamiah antara sperma dan sel telur atau inseminasi buatanyang dilakukan untuk menolong pasangan yang mandul.

No comments:

Post a Comment